Dampak Transformasi Digital Perpajakan Terhadap Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi
DOI:
https://doi.org/10.63604/s6f8mr87Kata Kunci:
Coretax, Modernisasi Sistem Perpajakan, Implementasi Coretax, Literasi Digital, Kepatuhan Pajak, SPT Orang PribadiAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh modernisasi sistem perpajakan, implementasi Coretax, dan literasi digital terhadap peningkatan kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode asosiatif . Populasi dalam penelitian ini adalah wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Ruteng dan melaporkan SPT tahun 2025 yang dilayani oleh mahasiswa renjani dari Tax Center Politeknik eLBajo Commodus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa modernisasi sistem perpajakan, implementasi Coretax, dan literasi digital secara parsial berpengaruh positif dan signifikan terhadap peningkatan kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Modernisasi sistem perpajakan meningkatkan kepatuhan melalui penyederhanaan prosedur administrasi, pemanfaatan teknologi informasi, integrasi data, serta peningkatan kualitas pelayanan perpajakan. Implementasi Coretax memberikan kemudahan dalam proses registrasi, pembayaran, pelaporan, dan pengelolaan data perpajakan secara terintegrasi sehingga mampu meningkatkan kepatuhan formal maupun material. Sementara itu, literasi digital berperan dalam meningkatkan kemampuan Wajib Pajak untuk mengakses informasi perpajakan, memanfaatkan layanan digital, serta mengurangi kesalahan administrasi dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa keberhasilan transformasi digital administrasi perpajakan tidak hanya ditentukan oleh kualitas sistem yang diterapkan, tetapi juga oleh kemampuan Wajib Pajak dalam memanfaatkan teknologi digital secara optimal.
Referensi
Affattah, Aulia Mutiara, Rifka Aqila, and Gina Sakinah. 2025. “Transformasi Pembayaran Pajak Di Indonesia: Tantangan Dan Peluang Implementasi Sistem Coretax Tahun 2025.” Neraca Manajemen, Ekonomi 19(3). doi:10.8734/mnmae.v1i2.359.
Afiah, Nur, Anisatun Humayrah Rais, Azwar Anwar, and Kartika Septiary Pratiwi Musa. 2025. “Pengaruh Implementasi Coretax Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Di Kota Makassar.” Jurnal Aplikasi Perpajakan 6(2):1–13. doi:10.29303/jap.v6i2.459.
Aprilani, Lusianawati, and Dewi Saptantinah Puji Astuti. 2025. “Efektivitas Implementasi Aplikasi Coretax, Kewajiban Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Sosialisasi Perpajakan Sebagai Variabel Moderasi. Studi Kasus Wajib Pajak Orang Pribadi Di KPP Pratama Surakarta.” Jurnal Nirta : Studi Inovasi 5(1):44–63. https://ejournal.nlc-education.or.id/.
Arviansyah, M. Dimas Nurully, and Gideon Setyo Budiwitjaksono. 2025. “Efek Moderasi Preferensi Risiko Atas Pengaruh Pemahaman Dan Kesadaran Pajak Terhadap Kepatuhan Pajak.” Jurnal Riset Akuntansi Aksioma 24(1):15–25. doi:10.29303/aksioma.v24i1.468.
Barri, Ahmad, and Rahmad Sujud Hidayat. 2025. “Pengaruh Digitalisasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Di Era E-Filing.” Journal of Artificial Intelligence and Digital Business (RIGGS) 4(3):7681–87. https://journal.ilmudata.co.id/ index.php/RIGGS.
Carvalho, Maria Dolorosa, Simon Sia Niha, and Kristina Wada Betu. 2026. “Pengaruh E-Filing, Kualitas Pelayanan Fiskus, Dan Literasi Digital Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Di Kota Kupang.” Balance: Jurnal Akuntansi Dan Manajemen 5(1):394–403. doi:https://doi.org/10.59086/jam.v5i1.1403.
Fajriyah, Novianabillah Nur. 2025. “Pengaruh Core Tax Administrations System (Ctas) Terhadap Reformasi Sistem Perpajakan Pada Era Digital.” Jurnal Ekonomi Manajemen Dan Bisnis 3(1):136–50. doi:DOI: 10.55043/ekonomipedia.
Lestari, Riska Amelia, and Universitas Terbuka. 2025. “Pengaruh Implementasi Sistem Coretax Dan Akuntabilitas Terhadap Transparansi Perpajakan Di Indonesia.” Jurnal Akuntansi, Keuangan, Pajak Dan Informasi (JAKPI) 5(1):155–65.
https://journal.moestopo.ac.id/index.php/jakpi.
Lestari, Tri Yuli, Uswatun Khasanah, and Cris Kuntadi. 2022. “Literature Review Pengaruh Pengetahuan, Modernisasi Sistem Administrasi Dan Sosialisasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi.” Jurnal Manajemen Pendidikan Dan Ilmu Sosial 3(2):670–81. doi:https://doi.org/10.38035/jmpis.v3i2.
Nugraha, Yongky Rangga Yuda. 2025. “Pengaruh Digitalisasi Perpajakan Melalui Sistem Coretax Terhadap Efisiensi Biaya Kepatuhan Pajak Oleh Wajib Pajak Menengah.” Jurnal Administrasi Profesional 06(01):80–92.
Qonitah, Iffah. 2026. “Analisis Implementasi Coretax Dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Dan Optimalisasi Penerimaan Negara Indonesia.” Jurnal Lentera Bisnis 15(1):1–17. doi:10.34127/jrlab.v15i1.1911.
Saputro, Dodhy Candra, Adelina Suryati, and Leroy Holman Siahaan. 2025. “Pengaruh Penerapan Aplikasi Coretax Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Di Wilayah Kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kelapa Gading.” Jurnal Astinamandiri 4(3):812–25. doi:https://doi.org/10.55903/juria.v4i3.327 the.
Seman, Hilarius, Hersanius Kurnia Peong, and Agus Wahyudi. 2025. “Analisis Faktor Yang Mempengaruhi Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Umkm Di Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur.” Jurnal Akademisi Vokasi 4(2):91–105.
doi:https://doi.org/10.63604/zs9xwf67.
Setiawan, Andrik Aprilyanto, and Vaizal Asy’ari. 2025. “Analisis Implementasi Coretax DJP Dan Implikasinya Terhadap Efisiensi Administrasi Dan Kepatuhan Wajib Pajak.” Journal Of Accounting, Auditing and Taxation 1(1):37–57.
Simamora, Elen Roito, and Dian Efriyenti. 2025. “Pengaruh Peraturan Perpajakan, Modernisasi Sistem Perpajakan Dan Kesadaran Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi.” Jurnal Bisnis Mahasiswa 5(5). doi:https://doi.org/10.60036/jbm.810.
Triansyah, Indrarto, and Robiur Rahmat Putra. 2025. “Pengaruh Literasi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Literasi Digital Sebagai Pemoderasi.” Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntnasi 4(4):6784–97.
Widyawati, Putu Indah Kaori, and Kadek Wulandari Laksmi. 2025. “Pengaruh Kepercayaan Dan Literasi Digital Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Keamanan Data Sebagai Variabel Moderasi.” Jurnal Cendekia Ilmiah 5(1):2661–73.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Hilarius Seman, Agus Wahyudi, Hersanius Kurnia Peong

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.









