Analisis Faktor yang Mempengaruhi Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Umkm di Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur
DOI:
https://doi.org/10.63604/zs9xwf67Kata Kunci:
Kepatuhan Pajak, UMKM, Literasi Pajak, Penyuluhan Pajak, Kesadaran PajakAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan pajak UMKM di Kabupaten Manggarai Timur. Variabel yang diteliti meliputi penyuluhan pajak, literasi pajak, kesadaran pajak, dan sanksi pajak. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode survei pada 83 pelaku UMKM yang terdaftar sebagai wajib pajak. Analisis data dilakukan melalui analisis faktor dengan uji validitas, reliabilitas, serta Kaiser-Meyer-Olkin (KMO) dan Bartlett’s Test of Sphericity. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa variabel penyuluhan pajak, literasi pajak, dan kesadaran pajak membentuk faktor dominan yang berkontribusi signifikan terhadap kepatuhan pajak UMKM. Sementara itu, variabel sanksi pajak memiliki nilai MSA di bawah 0,5 sehingga tidak layak sebagai faktor yang memengaruhi kepatuhan pajak. Temuan ini menegaskan pentingnya peningkatan literasi pajak dan intensifikasi penyuluhan sebagai strategi untuk meningkatkan kepatuhan pajak UMKM di Kabupaten Manggarai Timur
Referensi
Abdul Kadir. (2018). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, Tingkat Pendidikan Dan Sosialisasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pada Umkm Dikota Padang. Sistem Informasi. https://doi.org/10.31933/JEMSI
Afrriliana Elta Putri, W. D. (2023). Pengaruh Pemahaman Peraturan Perpajakan, KualitasPelayanan, Faktor Ekonomi, Sanksi Perpajakan, Penyuluhan Perpajakan, Insentif Pajak, Optimalisasi Ict TerhadapKepatuhan Wajib Pajak Masa Pandemi Covid-19. Ilmu Dan Riset Akuntansi.
Aini, A. N., Suhatmi, E. C., & Meikhati, E. (2025). Pengaruh Literasi Pajak , Digitalisasi Pajak Dan Sosialisasi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak.
Andreansyah, F., & Farina, K. (2022). Analisis Pengaruh Insentif Pajak, Sanksi Pajak Dan Pelayanan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Jesya, Arta, L. D., & Alfasadun, A. (2022). Pengaruh tarif pajak, pemahaman perpajakan, dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM Kota Pati. Fair Value: Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Keuangan.
Atifa Nur, Afifudin, & Anwar Aminah Siti. (2023). Pengaruh Literasi Pajak, Sosialisasi Perpajakan, dan Pemanfaatan Financial Technology Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dimana Digitalisasi Perpajakan SebagaiVariabel Moderasi. Jurnal Ilmiah Riset Akuntansi.
Basiroh, A., & Sari, I. (2024). Pengaruh Pengetahuan Pajak, Tarif Pajak, Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Bagi Pelaku Usaha Online. Gorontalo Accounting Journal.
Erlangga, B., Putra, & Chamalinda. (2025). Optimalisasi kepatuhan wajib pajak UMKM melalui penerapan undang- undang harmonisasi peraturan perpajakan.
Firmansyah, A., Harryanto, H., & Trisnawati, E. (2022). Pengaruh Sosialisasi Perpajakan, Sanksi Perpajakan, Dan Kesadaran Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Dengan Sistem Informasi Sebagai Variabel Intervening. Jurnal Pajak Indonesia.
Kusumadewi, D. R., & Dyarini, D. (2022). Pengaruh Literasi Pajak, Modernisasi Sistem Administrasi, Insentif Pajak dan Moral Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Jurnal Akuntansi Dan Keuangan.
Larosa, W. R. M., & Halawa, A. (2024). Analisis Strategi Optimalisasi Penerimaan Pajak Di Sektor Ekonomi Informal. Jurnal Ilmu Ekonomi Dan Bisnis.
Lukmawati, P. P., Mei, I., Halawa, D., Rahmadi, S & Linawati. (2024). Edukasi Pajak Dan Literasi Keuangan: Kunci Meningkatkan Kesadaran Pajak Di Kalangan Generasi Muda. Edukasi Pajak Dan Literasi Keuangan.
Saputra, K.E., Kumalawati, L., & Rahayu, N.E. (2025). Pengaruh Literasi Keuangan, Kesadaran Wajib Pajak, Dan Kualitas Pelayanan Fiskus Terhadap Kepatuhan Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi Di Kota Madiun.
Rachmawati, N. A., & Ramayanti, R. (2022). Literasi Perpajakan Bagi Wajib Pajak Umkm Berbasis Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan.
Rohmah,S.N., Nuridah,S., & Sopian. (2024) Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Tingkat Pendidikan, Dan Pendapatan Terhadap Kepatuhan Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan.
Gaol, R.L., & Sarumaha, F.H., (2022). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pelayanan Fiskus, Penyuluhan Wajib Pajak, Pemeriksaan Pajak Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Petisah Https://Ejournal.Ust.Ac.Id/Index.Php/JRAK/.
Muharram, D., & Husda, A.P., (2023). Analisis Kesadaran, Penyuluhan Wajib Pajak Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Di Kpp Batam Selatan. Jurnal Ilmiah Mahasiswa.
Zebua, T. P. S., & Putra, R. J. (2025). Pengaruh Literasi Pajak, Pemanfaatan Teknologi, Dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Pajak UMKM Dengan Coretax Sebagai Variabel Moderasi. Economics and Digital Business Review.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Hilarius Seman, Hersanius Kurnia Peong, Agus Wahyudi

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.









