Manajemen Tokoh Adat dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat melalui Mediasi di Desa Nanga Kantor, Manggarai Barat

Penulis

  • Yulianus Janur Politeknik eLBajo Commodus, Labuan Bajo

DOI:

https://doi.org/10.21076/jptm.v2i2.125

Kata Kunci:

Penyelesaian sengketa, hak atas tanah, mediasi

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk memahami tata cara penyelesaian sengketa hak atas tanah di Desa Nanga Kantor, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, serta menganalisis peran ketua adat dalam proses mediasi dan hambatan-hambatan yang dihadapi. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, dengan metode pengumpulan data primer melalui wawancara dan dokumentasi. Sumber data sekunder terdiri dari peraturan perundang-undangan, buku, karya ilmiah, dan kamus bahasa Indonesia yang relevan dengan topik penelitian. Data dianalisis menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa motif terjadinya sengketa tanah di Desa Nanga Kantor meliputi batas tanah ulayat yang tidak jelas, praktik ketidakadilan, upaya mempertahankan status sosial, kesalahpahaman terhadap adat, serta kurangnya sosialisasi. Kesimpulannya, peran ketua adat sangat penting dalam penyelesaian sengketa tanah, karena ketua adat berfungsi sebagai mediator yang mampu memfasilitasi perdamaian antara pihak-pihak yang bersengketa melalui proses mediasi.

Unduhan

Diterbitkan

2024-10-30

Cara Mengutip

Janur, Y. (2024). Manajemen Tokoh Adat dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat melalui Mediasi di Desa Nanga Kantor, Manggarai Barat. Jurnal Penelitian Terapan Mahasiswa, 2(2), 37–47. https://doi.org/10.21076/jptm.v2i2.125

Terbitan

Bagian

Volume 2 Nomor 2 (Oktober 2024)